BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 69 koperasi di Murung Raya terancam dibekukan. Jumlah tersebut melebihi 50 persen dari total koperasi yang berjumlah 96 buah. Ancaman pembekuan itu disampaikan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM setempat.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Mura, Kariadi mengatakan penyebab pembekuan tersebut arena keidakjelasan pengurus koperasi, serta tidak ada aktivitas lagi.
"Setelah kita lakukan verifikasi, pengurus yang terdaftar sudah tidak ada lagi. Ada juga yang pindah domisili sehingga koperasinya tidak terurus," tegas Kariadi, Selasa (31/1/2017).
Sejauh ini, Kariadi menyampaikan, pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap semua koperasi yang ada di Mura. Hasilnya, hanya 27 dari 96 koperasi yang aktif.
Adapun sanksi untuk 69 koperasi tersebut, Disperindagkop dan UMKM Mura masih menunggu arahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebab, ketidakaktifan puluhan koperasi tersebut sudah disampaikan ke kementerian itu.
"Sekarang izin koperasi harus melalui kementerian dan tidak lagi di daerah," pungkasnya. (SUPRI ADI/B-11)








