BORNEONEWS, Muara Teweh – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat tidak mampu dimungkinkan untuk didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan.
Hanya, iuran jaminan kesehatannya dibayar melalui APBN dengan mekanisme seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015.
“Seandainya pemerintah daerah belum menganggarkan dana jaminan kesehatan bagi masyarakatnya, dinas sosial harus mengusulkan masyarakat tidak mampu untuk menjadi peserta PBI secara berjenjang sampai ke Kementerian Sosial guna mendapatkan persetujuan,” ungkap Kepala BPJS Cabang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Ropik Patriana, kepada Borneonews, Selasa (31/1/2017).
Sedangkan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan dan merupakan pekerja penerima upah (sektor formal) merupakan kewajiban dari pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja serta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan sebagaimana diatur pada Pasal 15, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tantang BPJS.
Ropik juga mengimbau masyarakat, terutama yang memiliki ekonomi menengah ke atas, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, dengan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih. (RAMADHANI/B-3)








