BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus dugaan pemalsuan ijazah paket A, B, dan C, yang membelit mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Mulyar, dan perantaranya, Yunani, memasuki babak baru.
Selasa, (31/1/2017), kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Terdakwa Yunani, yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu untuk H Mulyar, datang menghadiri sidang. Sedangkan H Mulyar hadir sebagai saksi.
"Sidang hari ini, JPU sudah siap," kata Jaksa Ario Wicaksono yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kuala Kapuas.
Dalam dakwaannya, Ario menyebut Yunani, warga RT14/RW 002 Desan Handel Kaderi Anjir Sarapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, bersalah lantaran telah memalsukan ijazah paket A, B, dan C, untuk di gunakan H Mulyar.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ijazah tersebut sudah ada registrasinya atas nama orang lain, baik paket A, B, maupun C," ungkapnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)








