BORNEONEWS, Sukamara - Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, kurang dimanfaatkan pemerintah desa. Pasalnya, meski rutin disosialisasikan untuk programnya, tidak ada permohonan dari pemerintah desa untuk pengawalan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran desa.
Kasi Intel Kajari Sukamara, Dewa Putu Oka mengatakan pihaknya sudah gencar menyosialisasikan program pengawalan tersebut.
“Dalam satu tahun ini tidak ada satu pun surat permohonan yang masuk. Tidak tahu penyebabnya kenapa tidak ada desa yang mengajukan permohonan,” kata Dewa Putu Oka. Selasa (31/1/2017).
Dijelaskannya, dalam meminta pengawalan memang harus sesuai prosedur yakni dengan mengajukan surat permohonan ke Kejari Sukamara. Setelah itu, kejaksaan akan memproses dan memberikan pengawalan sesuai permohonan.
“Dalam surat permohonan itu pula, pihak desa juga harus memberikan keterangan hal apa yang perlu pengawalan. Contohnya, pembangunan apa yang membutuhkan pengawalan TP4D,” jelas dia. (NORHASANAH/B-11)








