BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Direktur PT Joloy Timur Berjaya, H Lasdi tidak sah.
Hakim Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan H Lasdi melalui tim penasehat hukum Rahmadi G Lentam, Indriyanto Sadewo dan Sukarlan.
Dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2017/PN Mtw, dinyatakan penetapan pemohon (H Lasdi) sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Teweh Tengah) tidak sah. "Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," kata Indriyanto Sadewo, Rabu (1/2/2017).
Menurut Indriyanto, penetapan tersangka itu dari sudut pandang mereka, penuh nuansa pesanan. Adapun niatnya agar dapat memblokir rekening bank kliennya dimana di dalamnya ada uang Rp600 juta lebih.
Ditemui terpisah, Rahmadi menambahkan, dengan gugurnya status tersangka, sudah seharusnya pemblokiran rekening dapat dibatalkan. "Meminta kepada pihak bank BNI untuk segera membuka blokir rekening milik H Lasdi," katanya.
Sebelumnya Polsek Teweh Tengah menetapkan H Lasdi sebagai tersangka atas dugaan pemindah bukuan uang perusahaan PT Joloy Timur Berjaya ke rekening pribadinya pada 27 Desember 2016 lalu. Adapaun pelaporannya yakni Winda, Komisaris perusahaan.
Tak terima atas penetapan status tersangka, H Lasdi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 13 Januari 2017. (RONI SAHALA/B-8)








