BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menunggak pembayaran selama tiga bulan akan dilakukan pemutusan sambungan.

"Keputusan ini diambil untuk mengatisipasi kerugian. Kita melakukan penertiban dengan mencabut meteran di rumah warga," ungkap Direktur PDAM Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara, Rabu (1/2/2017).

Namun, sebelum sambungan diputus, pihaknya terlebih dulu melayangkan surat peringatan sesuai prosedur.

"Kita berikan surat peringatan dulu kepada pelanggan, bahkan tanpa kita beri surat peringatan sebenarnya dalam kwitansi sudah tertera peraturan bagi pelanggan," tambahnya.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi pelanggan yang ingin membayar tunggakan dengan cara mencicil. Sedangkan bagi yang berpenghasilan rendah, pihanya akan berikan kompensasi.

PDAM, katanya, terus berharap dan mengimbau pelanggan yang menunggak supaya datang ke kantor untuk mengetahui kompensasi atau diskon yang berikan. (TESTI PRISCILLA/B-3)