BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak delapan izin perkebunan kelapa sawit di Kota Palangka Raya belum dapat izin dari pemerintah pusat. Yang dikantongi hanya izin dari pemerintah kota dan ditandatangani Walikota Palangka Raya, Riban Satia. Semuanya belum clear and clean (CnC) dan karena itulah delapan perusahaan itu makin sulit lepas dari sanksi.
Delapan perusahaan yang diberikan izin arahan lokasi sejak 2009 itu ternyata diketahui masuk kawasan hutan. Yaitu hutan produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Pelepasan kawasan hutan yang tidak mudah di kementerian akan menjadi batu ganjalan bagi perusahaan sawit ini lolos.
“Meski berstatus HPK, tapi harus tetap mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan,” tandas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah, Arie Rompas kepada Borneonews.co.id, Rabu (1/2/2017).
Mana saja delapan perusahaan tersebut? mereka adalah PT Bumi Indah Karya Abadi dengan konsesi di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu. PT Borneo Eka Sawit Tangguh di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu. Berikutnya PT Central Sejahtera Sukses lahannya berlokasi di Kcamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut, dan Sabangau.
PT Dwi Indah Lestari areal konsesi di Kecamatan Rakumpit. PT Growth Borneo Utama di Kecamatan Rakumpit. PT Kalteng Hapakat di Rakumpit dan Bukit Batu. PT Mitra Agro Persada Abadi di Kecamatan Rakumpit. Terakhir PT Indo Agung Jaya Makmur dengan areal konsesi di Kecamatan Rakumpit. (ROZIQIN/B-6)








