BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rifki (9 bulan),  anak dari perempuan pemakai dan pengedar narkoba berinisial SA (38) akhirnya menjalani tes urine di Satnarkoba Polres Kobar, Kamis (2/2/2017).

"Hasil tes urine Rifki anak SA negatif methampitamin," ungkap Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono.

Ia menjelaskan, alat tes menunjukkan tiga warna, yakni merah, merah muda dan hijau, menghasilkan dua atau tiga garis, artinya negatif. Sementara jika warna hijau menunjukan hanya satu garis berarti positif methampitamin.

"Dulu kata SA juga pernah dites oleh dokter dan hasilnya negatif, terang Kariatmono.

Rupanya, balita yang tengah mengidap penyakit jantung dan harus segera dioperasi itu sejak 7 bulan tidak diberi air susu ibu (ASI) oleh SA. Sehingga, sabu yang dikonsumsi SA tidak masuk ke tubuh anaknya.

Sebelumnya, SA kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 28 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. (CECEP HERDI/B-10)