BORNEONEWS, Buntok - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan menyatakan, dugaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana pemilu, tidak terbukti.

"Berdasarkan hasil verifikasi kita kepada dua orang ASN itu, baik dari rekaman video maupun dari keterangan keduanya, tidak mengarah kepelanggaran tindak pidana pemilu," kata anggota Panwaslu Barito Selatan Suwarsono kepada Borneonews, Kamis (2/2/2017).

Ia mengatakan, kedua ASN itu hanya menghadiri kampanye dialogis salah satu pasangan calon pada 29/1/2017 di tempat berbeda.

Mereka, lanjutnya, tidak mendapat undangan serta tidak memobilisasi massa. Mereka hanya datang melihat dan mendengar kampanye dialogis tersebut. Oleh sebab itu, keduanya tidak melanggar tindak pidana pemilu.

"Meski demikian kita tetap membuat surat ke Pejabat Bupati Barito Selatan untuk menegur ASN agar tidak terlibat kampanye atau menjaga netralitas," sebut dia.

Selain itu, Panwaslu tetap melaksanakan gelar perkara bersama dengan Gakumdu pada Jumat (3/2/2017).

Sebelumnya, dua ASN yang terdiri dari kepala sekolah dan PNS di lingkungan Pemkab Barito Selatan diduga mengikuti kampanye dialogis pasangan calon nomor utur I dan II pada 29/1/2017 di tempat berbeda.

Temuan itu lalu dilaporan Panwas Kecamatan ke Panwas Kabupaten. (URIUTU DJAPER/B-3)