BORNEONEWS, Muara Teweh – Pembuatan dan pembangunan jalan tembus dari Kelurahan Lahei II menuju Desa Haragandang di Kecamatan Lehei, Kabupaten Barito Utara, akan melibatkan Perusda Batara Membangun sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan, pembangunan jalan tersebut terlebih dahulu harus memperhatikan dan melihat aturan pengembangan kawasan, baik izin penggunaan maupun pembangunan di desa.
“Kepala desa dapat membuat peraturan bersama yang dilewati oleh jalur atau jalan tersebut sehingga menjadi pegangan pihak desa untuk mendukung Perusda,” katanya.
Fakhri melanjutkan, pihak tertentu memang diperbolehkan memungut retribusi namun tetap memperhatikan aturan yang ada dan bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Aturan Jalan. (RAMADHANI/B-3)








