BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi pengelolaan dana desa yang dapat terjadi karena ketidaktahuan, tidak perlu menjadikan aparatur desa takut dalam mengelola dana desa.
"Selama tidak ada unsur kesengajaan merugikan negara maka kesalahan itu tidak dapat dikategorikan korupsi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Teuku Azhari, Kamis (2/2/2017).
Ia mencontohkan, bila suatu desa tidak memiliki pos anggaran dana bencana alam, lantas menggunakan pos anggaran lain saat terjadi bencana alam, tentu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi.
"Sepanjang proses penggunaan dana tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tentu tidak ada maslah," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus di Kejari Kasongan itu.
Meski demikian, pihaknya berharap kades, perangkat desa dan seluruh komponen yang terlibat dalam pembahasan perencanaan pengelolaan dana desa, juga memperhatikan setiap item pembangunan.
"Perlu ada perkiraan penggunaan dana tidak terduga, selama dilakukan secara transparan, kami rasa tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)








