BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Utara Sugianto Panala Putra, mengatakan bahwa pembangunan jalan tembus Kalurahan Lahei II-Desa Haragandang, di Kecamatan Lahei,  harus meminta izin kepada pihak perusahaan dan pemerintah.

Izin kepada pihak swasta diperlukan mengingat jalan tersebut nantinya akan melintasi area perusahaan.

“Karena pembangunan jalan akan menerobos izin-izin, sesuai arahan Bupati Barito Utara, pemerintah desa harus melayangkan surat izin untuk pembuatan jalan tersebut. Agar nantinya tidak ada masalah dalam pembangunannya” kata Sugianto.

Ditambahkannya, lokasi jalan tembus tersebut akan berada di dekat sungai. Karena itu harus memperhatikan aturan pembangunan.

"Sedangkan jalan untuk menuju desa, nantinya dapat dilakukan pembangunan oleh desa dengan memanfaatkan dana desa,” sebutnya.  (RAMADHANI/B-3)