BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (2005-2015), Agustin Teras Narang, menjadi salah satu saksi untuk kasus korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR). Dimana kasus ini menyeret mantan Rektor universitas itu sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Teras Narang sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dari pukul 08.30 sampai 10.55 WIB. Dia ditanyai seputar kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng serta perjanjian penyaluran dana hibah ke FK UPR pada 2013 lalu.

Namun melihat perkembangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, kehadiran teras untuk memberi keterangan belum dapat dipastikan. Hal tersebut menyusul esepsi yang diajukan terdakwa Henry Singarasa, Kamis (2/2/2017).

Kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada 2014 lalu, Teras membenarka dia ditanyai seutar kebijakan pemberian dana hibah dari 1 kota dan 13 kabupaten se-Kalteng serta dari pemerintah provinsi.

"Saya jelaskan kesepakatan itu dari bupati dan wali kota, yang mendukung berdirinya Fakultas Kedokteran dengan mengirim masing-masing tiga mahasiswa,” kata Teras Narang waktu itu.

Adapun total dana hibah yang dikumpulkan UPR terkait pendirian fakultas kedokteran dari seluruh daerah mencapai Rp 43 miliar. Dari total itu, sekitar Rp 3 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan. (RONI SAHALA/B-8).