BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai Iembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kini memiliki tim khusus yang semakin gencar melakukan pengawasan. Yaitu pengawasan terhadap pelayanan publik di institusi penyelenggara negara.

Para pejabat atau staf aparatur sipil negara (ASN) yang menyimpang atau menyeleweng dalam menyelenggarakan pelayanan publik, bisa saja tiba-tiba ditangkap.

“Yang menangkap tentu saja polisi. Karena Ombudsman bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan pengawasan. Para pejabat yang melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang kami awasi secara khusus. Dan bisa saja suatu saat kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT),” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang.

Pernyataan Thoeseng itu disampaikan dalam dialog dengan Pimpinan media online borneonews.co.id dan Harian Palangka Post di kantor Ombudsman di Palangka Raya, Kamis (2/2/2017) siang.

Dalam dialog santai tersebut Thoeseng menjelaskan, Ombudsman memiliki tim khusus yang tidak akan terlihat oleh publik. “Wartawanpun tidak tahu,” kata Thoeseng.

Karena itu, ia mengingatkan agar para pejabat publik menjalankan tugasnya dengan baik. Yaitu tugas sebagai pelayan publik.

Institusi publik atau penyelenggara negara yang lambat, lalai, tidak mentaati standard pelayanan, “Akan kami tegur.”

Demikian pula yang menyalahgunakan wewenang atau jabatan seperti melakukan pungli atau bahkan korupsi, “Ya akan kami tangkap,” lanjut Thoeseng.

“Tentu saja yang menangkap ya polisi. Karena Ombudsman bermitra dengan Polri dalam melakukan pengawasan.”

Dalam dialog tersebut, Yohanes S Widada sebagai Head of Media Tanjung Lingga Group yang mengelola dua media, yakni borneonews.co.id dan Palangka Post sepakat, media adalah mitra terdekat Ombudsman dalam melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara.

“Pengawasan Ombudsman secara kelembagaan, akan semakin efektif manakala dipublikasikan secara luas oleh media. "Institutional control yang dilakukan Ombudsman akan semakin efektif jika diperkuat oleh social control oleh media,” tutur Yohanes S Widada yang saat itu didampingi Pemimpin Redaksi Palangka Post, M Zainal.

Thoeseng menyadari, saat ini, masih ada bagian masyarakat yang belum mengetahui atau menyadari keberadaan dan tugas Ombudsman. “Di lingkungan penyelenggara negara, tentu sudah familiar dengan Ombudsman. Tetapi kami akui, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui.”

Lebih jauh dijelaskan Thoeseng, Ombudsman berbeda dengan lembaga pengawas lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, para petugas Ombudsman dilindungi bahkan kebal hukum. Sebagaimana disebut dalam Pasal 10, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2006, “Petugas Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.” (*)