BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Proses pemeriksaan atau penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 telah selesai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jumlah surat suara yang tersedia telah sesuai kebutuhan.
Komisioner KPU Kobar Samijan menuturkan, penyortiran dan pelipatan surat suara selesai dilaksanakan sejak 29 Januari lalu.
Pelipatan surat suara dilaksanakan dalam waktu empat hari melibatkan kurang lebih 70 staf dan tenaga pembantu. Jumlah surat suara yang diterima dan disortir oleh KPU sebanyak 181.282 lembar.
"Dari hasil penyortiran, 180.655 lembar dalam keadaan baik. Sebanyak 184 lembar rusak. Rusak ini ada yang sobek dan ada yang kotor terkena plek tinta dan lain-lain," kata Samijan, Kamis (2/2/17).
Surat suara tesebut tidak semuanya dilipat. Lantaran surat suara yang akan digunakan untuk pemungutan suara 15 Februari nanti telah terpenuhi, yakni sebanyak 175.880 lembar atau sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Yang dalam kondisi baik tapi tidak kita lipat berjumlah 301 lembar. Karena yang kita butuhkan sudah cukup. Yang dibutuhkan 175.880 lembar sesuai DPT, ditambah 2,5%."
Selain 181.282 lembar surat suara itu, KPU juga menyortir surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Jumlahnya 2.003 lembar. Sedangkan yang dibutuhkan hanya 2.000 lembar. Namun, surat suara untuk PSU tidak dilakukan pelipatan.
"Tapi ada kekurangan pendisitribusian dari penyedia surat suara. Jumlah suara yang kita pesan berjumlah 181.424 lembar. Jadi ada kekurangan 142 lembar. Sedang kita mintakan ke penyedianya. Ini hanya untuk memenuhi surat suara sesuai yang kita pesan. Untuk pertanggungjawaban saja."
Samijan melanjutkan, surat suara yang rusak dan yang lebih atau tidak digunakan, rencananya akan dimusnahkan. Termasuk surat suara yang kurang yang nantinya akan diterima dari pihak penyedia. Hal ini dilakukan agar surat suara lebih itu tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggunjawab. (RADEN ARYO)








