BORNEONEWS, Buntok - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menyita empat burung langka peliharaan advokat di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (3/2/2017).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan, pengacara yang memelihara empat burung langka itu bernama Arlansyah.
Penyitaan, lanjut dia, berdasarkan hasil investigasi petugas BKSDA dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warga Buntok memelihara burung langka.
"Adapun jenis burung yang kita sita yakni sepasang burung merak dan sepasang burung tingang," kata Nizar kepada Borneonews, Jumat (3/2/2017).
Ia menuturkan, empat burung tersebut akan dibawa ke pusat rehabilitasi satwa di Dusun Pararawen, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Di tempat yang sama, Arlansyah selaku pemilik burung langka itu mengaku tidak keberatan menyerahkan peliharannya kepada petugas BKSDA.
"Ya burung itu sekitar tiga tahun lalu saya beli dari masyarakat untuk mengamankannya," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)








