BORNEONEWS, Buntok - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kalimantan Tengah membawa empat burung langka yang diambil dari kediaman seorang pengacara di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, bernama Arlansyah, ke pusat rehabilitasi ke Dusun Pararawen, Muara Tewah, Kabupaten Barito Utara.

Adapun jenis burung langka tersebut yakni sepasang enggang (tingang) dan sepasang merak.

Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan, burung-burung itu tidak bisa langsung dilepasliarkan.

"Hal itu dikarenakan sudah lama berinteraksi dengan manusia. Maka harus direhabilitasi," kata Nizar kepada Borneonews, Jumat (3/2/2017).

Selama masa rehabilitasi, perkembangan burung akan dipantau dan dievaluasi. Bila dirasa sudah siap, baru dilepasliarkan.

Menurutnya, pelepasliaran burung-burung itu juga harus berhasarkan rekomendasi dari dokter hewan. (URIUTU DJAPER/B-3)