BORNEONEWS, Nanga Bulik - Manager PLN Rayon Nanga Bulik, Aditya Yudanto, menjelaskan bagi masyarakat penerima program jaminan sosial dari pemerintah pusat baik Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP), khususnya yang terdampak dengan penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), jika merasa keberatan bisa mengadukannya ke desa.

"Ada langkah yang bisa ditempuh agar subsidinya tidak dicabut, salah satu tahapannya yakni mengadu ke aparat desa," kata Adit, Jumat (3/2/2017).

Artinya, kata dia, apabila ada pelanggan PLN yang tercover dalam KIP ataupun KIS tetapi terkena penyesuaian tarif maka bisa menyampaikan aduannya ke kantor desa untuk mengupayakan langkah agar subsidinya tidak dicabut.

"Saat mengadu ke desa yang bersangkutan akan diberikan formulir pengaduan untuk diisi," katanya.

Kemudian, sambungnya, formulir tersebut oleh pihak desa diserahkan ke kecamatan dan diunggah ke aplikasi pengaduan yang ada pada setiap kantor kecamatan.

"Meski pemegang KIP atau KIS sudah menyampaikan pengaduan, tidak serta merta saat itu juga subsidi listrik yang dicabut akan kembali diberikan," katanya.

Sebab, ujar Adit, tahapannya harus melalui mekanisme dan verifikasi ulang terlebih dahulu. Dan tentu saja, membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mengingat semuanya dilakukan oleh pusat.

"Data yang sudah diunggah tersebut, akan masuk ke server pusat. Nantinya akan dilakukan verifikasi apakah yang bersangkutan benar-benar masih layak untuk tetap mendapatkan subsidi listrik atau tidak," terangnya. (HENDI NURFALAH/B-11)