BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Nanga Bulik, secara resmi menyosialisasikan kebijakan pemerintah pusat terkait penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada aparat pemerintah desa di Kecamatan Sematu Jaya, Jumat (3/2/2017).

"Kita secara resmi menyosialisasikan kebijakan baru perihal TDL ke aparatur desa. Karena mereka yang akan menjadi kepanjangan tangan untuk memberikan penjelasan ke masyarakat," katanya.

Selain itu, Adit menyampaikan alasan lainnya, karena perangkat desa yang nanti menjadi pihak pertama untuk mengakomodasi keluhan efek dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu.

"Nanti perangkat desa yang akan menyampaikan dasar kebijakan penaikan TDL ini kepada masayarakat, khususnya pelanggan PLN dengan daya 900 volt ampere (VA) yang terkena penyesuaian tarif," tegasnya.

Sementara itu, sosialisisi diikuti oleh puluhan aparat desa yang mewakili pemeritahan dari enam desa yang telah menikmati layanan listrik PLN.

Mereka juga cukup antusias mendengar penjelasan PLN yang terfokus pada pembahasan dan penjelasan terkait regulasi TDL, yang diberlakukan pada 1 Januari lalu tersebut.

Sosialisasi ini perdana dan ada empat kecamatan lain yang akan didatangi PLN untuk melakukan hal yang sama. Mengingat dari total 8 kecamatan, hanya ada 5 kecamatan saja yang sudah teraliri listrik PLN dan itupun tidak semua desa. Meliputi Kecamatan Bulik, Sematu Jaya, Menthobi Raya, Delang dan Kecamatan Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-11)