BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Alang Arianto mengatakan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengusulkan kenaikan pangkat.

"Hampir setiap periode kenaikan pangkat, ada saja usulan ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Alang.

Kendala seperti itu tidak hanya terjadi di Kotim saja, namun hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Apalagi, kini banyak muncul peraturan-peraturan terkait masing-masing bidang. Padahal sudah ada peraturan sebelumnya terkait masalah kepegawaian secara umum, sehingga membutuhkan pemahaman mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam menerapkannya.

Dengan adanya hal itu, maka pihaknya meminta agar ASN yang ada di daerah ini selalu memperhatikan dan memahami persyaratan kenaikan pangkat. Sehingga tidak ada lagi soal berkas persyaratan yang tidak lengkap atau hal lainnya.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi sarat (TMS). Sehingga kenaikan pangkat bisa berjalan dengan baik," ungkap Alang.

Dalam setahun ada dua periode kenaikan pangkat ASN, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Sedangkan setiap ASN akan naik pangkat dalam empat tahun sekali. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)