BORNEONEWS, Kuala Kurun - Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Guntur J Ruben mengatakan, selama 2016 pihaknya telah memutuskan jaringan air bersih sebanyak 325 pelanggan lantaran menunggak membayar tagihan.

"Jaringan terpaksa kami cabut karena pelanggan dalam waktu yang lama tidak membayar tagihan PDAM," ujar Guntur saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2017).

Menurut dia, pemutusan jaringan air bersih dari PDAM biasanya dilakukan terhadap pelanggang yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan. Namun, sebelum jaringan diputus pihak PDAM memberikan surat peringatan kepada pelanggan untuk segera melunasi tunggakan.

"Sebenarnya pemutusan jaringan itu terpaksa dilakukan karena PDAM masih memerlukan penambahan pelanggan. Namun bila dibiarkan pelanggan menunggak dalam waktu yang lama akan membawa dampak kurang baik bagi PDAM," ucap dia.

Hanya, lanjutnya, meski jaringan sudah diputuskan, PDAM masih bisa melakukan penyambungan kembali dengan syarat pelanggan harus membayar tunggakan. Saat ini jumlah pelanggan PDAM di Kuala Kurun sebanyak 4.018 sambungan. (EPRA SENTOSA/B-3)