BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas KPPS wajib mengembalikan surat pemberitahuan pemilih yang tidak bertuan sehari sebelum pencoblosan.

Komisioner Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Puji Suharyanti menegaskan, ketentuan itu memiliki alasan yang kuat. Sebab, bila tidak dikembalikan, surat pemberitahuan yang tak tersampaikan ke masing-masing pemilih tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggung jawab.

"Bisa saja orangnya sudah pindah dan tidak lapor sehingga surat pemberitahuannya tidak tersampaikan. Jangan sampai surat pemberitahuan yang tidak tersampaikan itu disalahgunakan. Misalnya surat tersebut diserahkan ke warga lain dengan maksud tertentu. Jadi kita minta satu hari sebelum pencoblosan surat yang tidak tersampaikan harus dikembalikan ke PPS," kata Puji Suharyanti, Kamis (2/2/17).

Puji Suharyanti mengatakan, pihaknya akan memonitoring dan mengawasi seluruh PPS, terkait surat pemberitahuan yang tidak tersampaikan tersebut. Namun begitu, sebagai langkah antisipasi lain, tiap petugas KPPS juga diminta teliti dalam hal ketepatan penyerahan hak suara pemilih. Khususnya terhadap pemilih yang dinilai meragukan dan tidak mampu menunjukkan data indentitas diri.

"Bila ada pemilih yang tidak dikenal datang ke TPS membawa surat pemberitahuan mencoblos, tapi dianggap meragukan, petugas harus berani menanyakan identitasnya. Kalau namanya berbeda dengan nama di kartu identitasnya, jangan dibolehkan mencoblos." (RADEN ARIYO/B-2)