BORNEONEWS, Kuala Kurun - Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat harus bisa memahami standar pelayanan publik. Sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan publik yang diberikan.

"Untuk menerapkan berbagai macam standar pelayanan pada organisasi perangkat daerah. Ini tidak bisa terpisahkan dalam suatu proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ujar Bupati Gunung Mas Arton S Dohong saat membuka kegiatan penyusunan standar pelayanan publik pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Senin (6/2/2017).

Arton mengingatkan, konsep pedoman atau pun petunjuk teknis dalam pelaksanaan tugas pada masing-masing organisasi perangkat daerah, harus terkait atau berhubungan langsung kepada masyarakat. Sehingga benar-benar memberikan manfaat seperti yang diharapkan.

"Dengan diimplementasikannya standar pelayanan publik, memudahkan masyarakat mengetahui pelayanan yang diberikan organisasi perangkat daerah. Agar tujuan ke depan jelas dan terarah dalam dalam penerapan berbagai macam pelayanan publik terhadap masyarakat," tegas Arton. (EPRA SENTOSA/B-2)