BORNEONEWS, Muara Teweh – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa termasuk dalam urusan pemerintahan umum. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah dibantu oleh instansi vertikal yang dibiayai oleh APBN.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan bahwa peraturan pemerintah berkaitan dengan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sampai dengan saat ini masih belum diterbitkan.

"Oleh kerena itu, berdasarkan pasal 122 PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya dan anggaran penyelenggaraan dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemerintahan umum diundangkan," terang dia saat ditemui Borneonews di Gedung Balai Antang, Senin (6/2/2017)

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, lanjut Nadalsyah, pada saat ini terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas Dinas Kesbangpol Kabupaten Barut dilakukan pengukuhan. (RAMADHANI/B-8)