BORNEONEWS, Barito Selatan - Rombongan Gubernur Kalteng sebenarnya mendapati tiga tongkang batubara yang melintasi Sungai Barito di perairan sekitar Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Namun dua diantaranya berhasil lolos dan hanya satu yang bisa ditahan sementara oleh Tim Gubernur didampingi Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga dan Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Didik Purwanto.
Dua yang lolos itu, satu tongkang karena memang tidak bermuatan, dan satunya bisa menunjukkan berkas perizinan dan rekomendasi yang lengkap. Yaitu Tugboat dan tongkang milik PT Asmin Bara Bronang tidak ditahan setelah dokumen yang ditunjukkan lengkap. Rencananya, batu bara yang diangkut tersebut akan dikirim ke Banjarmasin.
Meski demikian, Dinas ESDM tetap melakukan penelitian dokumen atas perusahaan tersebut."Untuk PT Asmin Bara Bronang dokumen lengkap, karena mereka izinnya PKB2B, tetapi tetap kita cek kewajiban untuk daerah kita, Apakah sudah diselesaikan atau belum," tandas Plt Kadis ESDM, Ermal Subhan, Senin (6/2/2017)
Satu tongkang yang ditahan sementara, dihentikan secara spontan oleh Gubernur dan Plt Kadis ESDM tersebut untuk mengecek kelengkapan dokumen dan kewajiban perusahaan kepada daerah.
Ermal mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih detail dokumen dan izin perusahaan milik PT Hamparan Mulya dan PT Padang Anugrah 2. Pasalnya, tambang yang diangkut milik PT Padang Anugrah tetapi menggunakan nama PT Hamparan Mulya untuk pengiriman.
Tim gubernur sangsi dengan dokumen satu tongkang itu karena berkas yang ditunjukan berkas lengkap. Bahkan ada salah satu rekomendasi hanya berbentuk fotocopy. Hal tersebut menjadi pertanyaan Gubernur terkait legalitas dokumen pengangkutan batu bara tersebut.
"Kita akan cek dulu dokumen-dokumennya, baik izin produksi hingga izin pengiriman batu bara. Kemudian kita juga akan cek kewajiban perusahaan terhadap daerah seperti pembayaran royati dan pajak," tegas dia.
Selama pengecekan dokumen dilakukan, tugboat dan tongkang terpaksa harus ditambat di wilayah Desa Baru Kecmatan Dusun Selatan, Barsel. Jika dokumen lengkap dan semua kewajiban sudah dibayarkan tongkang maka akan dilepaskan. Namun, jika sebaliknya maka akan ada proses bahkan bisa diberikan sanksi.
"Sementara waktu kita tahan sampai selesai penyelidikan dokumen. Karena dokumen awal yang diberikan diduga ada pelanggaran. Ini ada pengalihan antara dua perusahaan, kita teliti dulu," pungkasnya. (M ROZIQIN/B-8)








