BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti Poernomo menyebut, pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ada tiga bentuk yang dilakukan oleh pihak terkait sesuai kewenangan mereka.

"Bentuk pertama ialah monitoring. Monitoring ini secara internal dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Monitoring eksternal dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional dan atau lembaga independen yang profesional untuk itu, misalnya Bank Dunia," jelas Marlinda kepada borneonews.co.id via Whatsapp, Selasa (7/2/2017).

Bentuk kedua, lanjutnya, ialah pengawasan. Pengawasan melekat dilakukan oleh setiap pimpinan instansi pada bawahannya baik di Pusat, Provinsi, dan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengawasan Fungsional Internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengawasan masyarakat yang dilakukan unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah dan hasil pengawasan tersebut harus disampaikan kepada pihak berwenang.

"Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau bisa penyimpangan yang ada harus dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan dana BOS tersebut. Pengawasan ada, tapi tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)