BORNEONEWS, Palangka Raya - Di Kota Palangka Raya ada sembilan orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Meski begitu, Said Sulaiman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya menyebut dari sembilan TKA ini dua di antaranya tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnaker Palangka Raya.
"Ada sembilan TKA di Palangka Raya. Tapi hanya tujuh yang IMTAnya dari kita, yang dua IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja," tutur Said, Selasa (7/2/2017).
Ia mengatakan, rata-rata TKA bekerja sebagai guru, pengusaha atau pekerja zircon dan dokumenter pegiat lingkungan.
"Itu yang data kita, tidak tahu lagi kalau ada yang illegal. Yang aneh ada TKA yang berdomisili di Palangka Raya tapi yang mengeluarkan IMTA itu provinsi. Padahal provinsi itu bisa mengeluarkan IMTA kalau lintas kabupaten, dan pusat kalau lintas provinsi," pungkasnya.
Yang unik menurut Said di antara TKA ini ada yang sebenarnya orang NTT, namun sudah menjadi warga negara Australia. Sekarang memiliki usaha zircon di Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








