BORNEONEWS, Sukamara – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukamara Kantet Sri Waluyo menegaskan, apabila ada pegawainya yang terlibat narkoba maka maka tidak akan diberi fasilitas pendampingan hukum.

“Apabila nanti pegawai kita yang terjaring anggota kepolisian menggunakan narkoba, maka kami akan menyerahkan semuanya sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Kantet Sri Woluyo di sela tes urine di instansinya, Selasa (7/2/2017).

Menurutnya, pihaknya terus berupaya mengingatkan seluruh pegawainya tidak menggunakan narkoba agar terhindar masalah yang ditimbulkan di kemudian hari.

“Setiap memimpin apel saya selalu mengingatkan mereka agar tidak coba-coba menggunakan narkoba, karena risiko yang harus dihadapi dapat merusak masa depan pengguna itu sendiri,” tuturnya.

Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, maka dinas akan selalu berupaya untuk menghindarkan seluruh pegawainya dari narkoba dengan menyampaikan nasehat yang bisa diterima pegawai.

“Saya juga sudah mengingatkan kepada sekretaris dan kepala bidang selalu memantau anak buahnya agar hal itu tidak terjadi,” ucap Kantet. (NORHASANAH/B-5)