BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya kehabisan stok blangko kartu tanda elektronik (e-KTP).

Akibatnya, warga yang mengurus kartu identitas tersebut untuk sementara waktu hanya mendapat surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.

Kepala Disdukcapil Murung Raya Asnawiyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/2/2017), mengatakan bahwa surat keterangan pengganti e-KTP tersebut hanya berlaku selama enam bulan.

"Untuk sementara sebelum blangko e-KTP kami terima, pemohon e-KTP diberikan surat keterangan sebagai pengganti. Surat keterangan hanya berlaku selama enam bulan," ungkap Asnawiyah.

Setelah itu, sang pemilik wajib melapor dan dibuatkan kembali surat keterangan pengganti. "Akan tetapi bila belum sampai enam bulan karena blangko sudah datang, e-KTP bisa langsung diambil dan surat keterangan pengganti itu tidak berlaku lagi," tambahnya.

Asnawiyah menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi serta menunggu kiriman blanko e-KPT dari pemerintah pusat. (SUPRIADI/B-3)