BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong mengatakan, penataan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa (SOTK) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, sangat penting dan harus segera diselesaikan.
"Mengingat bahwa penataan SOTK pemerintah desa sangat erat kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Bupati dalam pidato ketika membuka Rapat Kerja dan Evaluasi Pemerintah Desa dan BPD di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Selasa (2/7/2017).
Menurut Bupati, bila penataan SOTK tidak dapat diselesaikan dengan cepat, berarti pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilaksanakan. Terlebih, penataan SOTK harus sesuai dengan klasifikasi desa yakni desa swasembada, desa swakarya, dan desa swadaya.
"Klasifikasi desa tersebut baru dapat diketahui bila desa memiliki profil desa yang setiap tahunnya harus diperbaharui, hal ini sebagaimana amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2007," tegas Bupati. (EPRA SENTOSA/B-3)








