BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dari 1.018 Perusahaan yang ada di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, sebanyak 397 (39%) di antaranya menunggak iuran.
"Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan, tak semua perusahaan patuh membayar iuran," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Azwarsyah pada Borneonews, Selasa (7/2/2017).
Ia mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu disebut sebagai penunggak aktif lantaran tidak membayar iuran program selama tiga bulan secara berturut-turut. "(Namun) persoalan itu masih ada potensi (untuk bisa) diselesaikan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Azwarsyah, telah menugaskan tim pengawasan dan pemeriksaan untuk menyelesaikan tunggakan itu. Hasilnya, sejumlah perusahaan berniat membayar tunggakan iuran itu. "Kalau ada penunggakan, kami akan tindak terus," sebutnya.
Azwarsyah menyebut, jika tunggakan iuran tidak segera diselesaikan, akan berimbas kepada karyawan. Alhasil klaim karyawan tidak dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, jika terjadi kecelakaan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. "Jika belum dilunasi, kami tidak dapat melayani klaim karyawan," ujarnya.
Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun membawahi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara. Dari ketiga Kabupaten itu, masih ada 300 perusahaan belum mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih ada sekitar 300 perusahaan berpotensi menjadi anggota baru," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)








