BORNEONEWS Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau akan melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka persemian dan pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2014-2019 dilaksanakan pada hari Rabu (8/2/2017).
Ketua DPRD Maruadi mengatakan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah. "Sebelumnya telah dikeluarkan surat keputusan Nomor: 188.44/7/2017 tentang peresmian pembehentian, dan saat ini DPRD Kabupaten Pulang Pisau menindaklanjut SK Nomor: 188.44/60/2017 tentang peresmian pengangkatan atas nama Agus Peterndy Sahai," kata Maruadi usai melaksanakan gladi bersih pelaksanaan sumpah/janji anggota DPRD Pulang Pisau hasil PAW di ruang paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa (7/2/2017)
Ia berharap politisi Partai Demokrat Agus Petrenady setelah dilantik nanti bisa menyesuaikan diri dan menjalankan amanah rakyat sebagaimana tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. (JAMES DONNY/B)








