BORNEONEWS, Pulang Pisau - Camat Kahayan Hilir Supardi mengimbau masyarakat yang membangun membuat kandang ternak harus memenuhi syarat dan izin. Sebab, banyak aduan masyarakat terkait pembangunan kandang ayam di sekitar pemukiman warga.

"Harus ada izin. Sebab ada warga yang keberatan dan mempermasalahkan kandang tersebut jika dekat pemukiman," ujar Supardi, Senin (6/2/2017).

Menurutnya saat membangun kandang ayam, harus ada kesepakatan dulu dengan warga sekitar. Kemudian peternak harus memiliki izin ternak.

Kandang unggas yang berdiri tanpa izin akan menjadi persoalan bagi pemiliknya. Jika ditemukan dinas terkait, tentunya operasional kandang itu akan dihentikan.

Selain itu, Supardi menambahkan, ada syarat-syarat tertentu harus dipenuhi, misalnya jarak minimal kandang dari pemukiman warga atau jalan umum.

"Jangan sampai menimbulkan polusi karena baunya," pesan dia.

Belakangan ini, terjadi persoalan terkait keberadaan kandang ayam di Jalan Rukun Desa Anjir Pulang Pisau, antara peternak dan masyarakat sekitar.  "Kita sampaikan ke peternak untuk urus izin," pungkas dia. (JAMES DONNY/B-11)