BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengendara sepeda motor maupun mobil yang biasa menggunakan alat komunikasi (ponsel/HP) saat berkendara di jalan raya, siap-siap untuk ditilang petugas. Aparat Satlantas Polres Kotawaringin Barat tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut, karena membahayakan pengendara, dan pengguna jalan lainnya. 

"Aparat kepolisian tidak akan segan-segan memberikan surat tilang buat para pelakunya," ungkap Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra saat dihubungi Borneonews, di Pangkalan Bun, Rabu (8/2/2017).

Berdasarkan UU Lalu Lintas, penggunaan alat komunikasi saat berkendara jelas dilarang. Meski demikian, Asdini mangaku masih sangat jarang menjumpai pengendara menggunakan alat komunikasi di jalan raya.

"Jangan sampai hanya ingin membalas pesan singat (SMS) atau mengangkat telepon, nyawa menjadi taruhannya. Bukan hanya bahaya buat diri sendiri tapi juga pengendara lainnya," ucapnya.

Asdini mengingatkan, para pengendara yang masih kerap menggunakan alat komunikasi saat di atas kendaraan, juga rawan dengan aksi kejahatan.

"Selain keselamatan, pelaku kejahatan juga mengintai. Ini harus menjadi kesadaran masyarakat bahwa kami ingin menjaga keselamatan masyarakat," tandasnya .(FAHRUDDIN FITRIYA/N).