BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu tongkang hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilalukan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di perairan Barito Selatan pada Senin (6/2/2017), akhirnya dilepas.
"Hasil pengecekan tim kami, surat-surat atau dokumen tentang izin pengangkutannya sudah lengkap. Maka dari itu kami tidak bisa menahan kapal tersebut bergerak lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barito Selatan AKP Tommy Palayukan kepada Borneonews, Rabu (8/2/2017).
Disebutkan Tommy, pihaknya sudah melakukan prosedur penahanan selama 1x24 jam terhadap tongkang yang ditarik Tugboat Prima 1209 tersebut.
Untuk penahanan selanjutnya, harus ada laporan atau surat rekomendasi dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) melalui dinas terkait yang bisa menahan dalam jangka waktu berikutnya. Karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tongkang akhirnya dilepas.
"Kami menunggu laporan atau rekomendasi terkait masalahnya apa saja, untuk dijadikan sebagai dasar menahannya. Karena tidak ada, maka setelah kewenangan kami 1x24 jam tadi ya kita lepas. Kalau tidak, itu pidana, karena menahan hak orang," jelas perwira yang sebelumnya bertugas di Kepulauan Riau ini.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tidak ada niatan utuk mempersulit perusahaan berbisnis. Dirinya menahan tongkang batu bara hanya karena keterkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada daerah, seperti pembayaran royalti dan pajak lainnya. Selama kewajiban bayar itu selesai, tidak ada hal yang menjadi kendala untuk kapal berlayar. (Roziqin/B-3)








