BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperingatkan kepada pasangan calon (paslon) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai spesifikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Ketua Panwaslih Kobar, Triyoyohepi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12/2016, yang dimaksud APK dan media atau bahan kampanye mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi dan program, atau simbol, tanda gambar pasangan calon untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.

Alat peraga kampanye berupa: baliho/billboard, paling besar ukuran 4x7 meter, umbul-umbul paling besar  5x1,15 meter, spanduk paling besar 1,5x 7 meter.

Sementara, bahan kampanye mencakup semua benda atau bentuk lain yang memuat visi-misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye. Bahan kampanye berupa: selebaran (flyer) paling besar 8,25x21 centimeter, brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21x29,7 centimeter, dan posisi terlipat 21x10 centimeter. Lalu, pamflet paling besar ukuran 21x29,7 centimeter, dan poster paling besar ukuran 40x60 centimeter.

Triyoyo menambahkan, bahan-bahan kampanye itu boleh disebarkan kepada umum atau masyarakat pada kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog dan di tempat umum. "Sama halnya dengan pelanggaran lokasi peasangan APK, teguran dan penurunan paksa akan dilakukan jika paslon melanggar aturan yang ditetapkan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)