BORNEONEWS, Palangka Raya - Kawanan pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dari desa ke desa di Kalimantan Tengah menjalani sidang. Mereka dituntut 4 dan 3 tahun penjara, Rabu (8/2/2017).
Kawanan itu terdiri dari, Pudji Astuti alias Tuti (43) berperan sebagai pembuat uang palsu. Lalu Padlianur alias Padli (29), Atak Urang alias Bro (29), Abdul Rahman alias Adul (22), Hendra Saputra alias Iin (22) dan Hasmi alias Ami (25) berperan sebagai pengedar.
Berdasarkan fakta sidang, modus kawanan ini cukup unik. Mereka mencetak uang dengan memanfaatkan printer dan hasil scanner uang asli. Lalu dicetak ke kertas yang memiliki bentuk menyerupai uang asli.
Agar tak mudah terdeteksi, kawanan ini melakukan penyebaran dari warung ke warung. Mereka belanja barang dengan menggunakan uang palsu itu.
"Menuntut pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa Pudji Astuti. Menuntut 3 tahun penjara terdakwa Padlianur, Atak Urang, Abdul Rahman, Hendra Saputra alias Iin (22) dan Hasmi," kata Penuntut Umum Jumaiyati membacakan dakwaan.
Adapun uang palsu yang mereka buat yakni pecahan Rp100.000. Terungkapnya saat pedagang bernama Sidik Waluyo, di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, Gumas menyadari ada yang yang berbelanja dengan uang palsu.
Pelaku yakni Atak dan Hendra dengan menggunakan sepeda motor KH 6479 DA datang ke warung saksi dan membeli satu bungkus rokok Sampoerna merah seharga Rp21.000. Atak kemudian membayar dengan uang palsu pecahan Rp100.000 tadi.
Setelah menerima kembalian, keduanya buru-buru kabur. Sidik yang menyadari kejadian itu kemudian melapor ke polisi yang berujung pada penangkapan dua terdakwa.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya dengan peran yang berbeda. (RONI SAHALA/B-8)








