BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polemik status Facebook anggota DPRD Lamandau Martinus Maka ternyata masih berlanjut. Bahkan, surat permintaan klarifikasi yang mengatasnamakan pejabat Lamandau itu telah resmi dilayangkan ke lembaga legislatif itu.
"Semula (saat pertama konsultasi ke DPRD) kita diminta surat permohonan resminya. Bersamaan dengan itu, pada hari Senin (6/2/2017) lalu suratnya telah resmi kita layangkan, bahkan kita sampaikan tembusannya ke bupati," katga Budi Prastowo, kepada Borneonews, Rabu (8/2/2017).
Budi Prastowo yang juga merupakan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Lamandau, tersebut menjelaskan, permintaan klarifikasi atau auidensi kepada DPRD masih tetap sama seperti yang terdahulu.
Yakni, meminta Martinus Maka, mengklarifikasi pernyataannya di akun media sosial Facebook miliknya, yang dengan pernyataannya itu cukup menyinggung para pejabat dan statment-nya berbau ujaran kebencian.
"Permintaan kita masih sama, meminta klarifikasi langsung dari saudara Martinus Maka terkait sejumlah statmennya di facebook yang cukup menuai polemik," katamnya.
Budi menegaskan, permintaan klarifikasi atau audiensi tersebut bukanlah atas nama pribadi atau beberapa orang saja, melainkan atas nama pejabat di Lamandau yang didominasi pejabat di eksekutif.
"Sekarang kita tinggal tunggu saja, karena sampai saat ini belum ada tembusan lagi dari keberlanjutan surat yang kita layangkan itu," tukasnya.
Berawal dari adanya sejumlah postingan Martinus Maka, di akun Facebook diduga miliknya, beberapa waktu lalu sejumlah ASN dari SKPD Lamandau mendatangi DPRD meminta klarifikasi.
Mereka berharap ada penjelasan perihal beberapa cuitan Martinus Maka di akun Facebooknya yang juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh yang bersangkutan, seperti pada cuitan yang diposting pada tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul 17.11 WIB, yang memuat tulisan :
"Pembangunan hanya brkutat d infrastruktur itupun tdk merata dipusaran pasilitasku nol kwalitas lg. Org2 slalu bertanya2kapan pembangunan manusianya. Semoga kalian cepat mati para pejabat". (HENDI NURFALAH/B-5)








