BORNEONEWS, Barito Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan akan memanggil perusahaan pemilik batu bara dan pengangkutan atau pemilik tongkang yang sempat ditahan, untuk dimintai klarifikasi.

Ini merupakan buah dari sidak Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada Senin (6/2/2017) yang berujung pada penahan satu unit tongkang akibat ada keganjilan pada dokumen legalitas perusahaan.

Tongkang yang ditahan adalah BG TAMA 2716, ditarik Tugboat Prima 1209. Tongkang itu membawa muatan batu bara milik PT Hamparan Mulya, dengan asal barang milik PT Padang Anugerah II yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara.

Awalnya, perusahaan tambang batu bara yang terdaftar sebagai pemilik adalah PT Padang Anugerah II, namun kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Barito Utara tersebut dilimpahkan kepada PT Hamparan Mulya berdasarkan SK Bupati Barut Nomor 188.45/39/2010 tertanggal 21 Januari 2010.

Hanya, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalteng menduga hal itu merupakan transkassi 'titip barang' karena saat sidak tidak ditemukan legalitas yang menguatkan serta tidak sama antara surat keterangan asal barang (SKAB) dengan  IUP-nya.

"Kita akan lakukan penyelidikan, dengan memanggil kedua perusahaan ini agar jelas bagaimana rentetannya. Antara SKAB dengan perizinan IUP-nya nanti kita telusuri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan AKP Tommy Palayukan kepada Borneonews, Rabu (8/2/2017). (ROZIQIN/B-3)