BORNEONEWS, Buntok - Total ada 16 buah tongkang bermuatan batu bara yang disidak tim Gubernur Kalteng pada Senin dan Selasa (6-7 Februari 2017), di perairan Buntok, Kabupaten Barito Selatan.
Pada hari pertama, tim menemukan tiga tongkang dengan satu tongkang dalam kondisi kosong dan satu lainnya tidak ditahan karena milik perusahaan konsesi PKP2B serta memiliki kelengkapan berkas.
Sedangkan hari kedua, tim menemukan 13 tongkang bermuatan, tetapi satu tongkang lolos dari sidak.
Tongkang pada hari pertama yang disidak dan ditahan adalah BG TAMA 2716 yang ditarik Tugboat Prima 1209. Tongkang batu bara itu membawa muatan atas nama PT Hamparan Mulya dengan asal barang milik PT Padang Anugerah II yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara. Di hari kedua, tongkang ini dilepaskan karena menunjukkan kelengkapan berkas pengiriman barang.
Sedangkan, di hari kedua, 12 tongkang yang ditahan berlayar yakni Tongkang Soekawati 168 yang ditarik Tugboat Harlina 26 dan dinakhodai kapten Sulbi Rahmat. Tongkang tidak lengkapi surat menyurat antara lain rekomendasi pengangkutan dan penjualan dari Dinas ESDM Kalteng yang artinya diduga belum membayar lunas royalty kepada daerah. Juga tidak dilengkapi izin gerak/trayek serta crew list.
Berikutnya, tongkang TGH 2508 ditarik Tugboat Sanle 32 dinakhodai Kapten Tamrin. Kekurangan berkas sama dengan tongkang pertama.
Ketiga, Tongkang Masada 08 ditarik Tugboat Gonaya 12 dinakhodai Kapten Zainal Arifin. Kekurangan berkas oleh gerak tidak sesuai.
Keempat, Tongkang Aulia Kurnia 12 ditarik Tugboat Kapuas Bahari VII dinakhodai Kapten Hendra Saputra. Tongkang ini tidak lengkapi surat-surat antara lain rekomendasi pengangkutan dan penjualan dari Dinas ESDM Kalteng yang artinya diduga belum membayar lunas royalty kepada daerah. Juga tidak dilengkapi izin gerak/trayek serta crew list.
Kelima, Tongkang TGH 2502 ditarik Tugboat Sanle 9 dinakhodai Kapten Samli. Keenam, Tongkang PB 2506 ditarik Tugboat Sanle 22 dinakhodai Kapten Ashari. Ketujuh, Tongkang PB 3003 ditarik Tugboat Sanle 26 dinakhodai Kapten M Jalil. Kedelapan, tongkang TGH 2518 ditarik Tugboat Sanle 30 dinakhodai Kapten Alfons Rahayan. Tugboat Sanley ini menurut Dinas ESDM, sering melakukan pelanggaran berkas.
Kesembilan, Tongkang MJP 32 ditarik Tugboat MJP 32 dinakhodai Kapten Asifri Hendra. Ke-10, Tongkang Michelle 219-05 ditarik Tugboat Achilee 219-05, dinakhodai Kapten Nicholas.
Ke-11, Tongkang Armada Satya III ditarik Tugboat Bahari Setya III, dinakhodai Kapten Alex Setiawan. Ke-12, Tongkang Soekawati 306 ditarik Tugboat Harlina 137, dinakhodai Kapten Botrianto.
"Rata-rata kelengkapan surat yang tidak ada ialah rekomendasi pengangkutan dan penjualan minerba dari ESDM Kalteng, lalu izin gerak dari KSOP/Dishub, dan beberapa hal termasuk masa berlaku IUP. Ini sementara ditahan sambil terus dilakukan penelitian berkas atau dokumen yang dibawa kru kapal pengangkut batu bara tersebut," kata Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan. (Roziqin/B-3)








