BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menjelaskan saat ini Inspektorat Kobar memang masih melakukan verifikasi aset pada instansi yang dulunya bernama Dinas Perkebunan (Disbun) Kobar.
"Saat ini tahapan verifikasi aset Disbun Kobar masih dilakukan. Namun untuk aset kantor yang dulunya bernama Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah selesai. Hasilnya sudah kami sampaikan ke Sekda Kobar. Nantinya keputusan penyerahan aset dari kantor lama ke kantor baru kewenangannya ada pada Pj Bupati Kobar," jelas Suyanto pada Borneonews Kamis (9/2/2017).
Menurutnya, verifikasi aset penting dilakukan karena dalam organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, ada beberapa dinas baru, dan ada bagian yang digabungkan dengan dinas lain.
"Inspektorat harus benar-benar bisa memastikan daftar aset yang diserahkan oleh kantor dinas yang lama atau yang digabungkan dengan dinas lain kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar, dan kemudian diaudit adalah benar dan msbisa fungsional," jelasnya.
Suyanto mengatakan, jangan sampai ada aset yang menurut daftar yang diserahkan ke DPKAD tertulis masih baik, namun pada kenyataaanya sudah rusak dan tidak bisa digunakan. (WAHYU KRIDA/B-10)








