BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memasuki masa tenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) bersama Satpol PP akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seantero wilayah Kobar, pada Sabtu (11/2/2017) malam. APK berupa baliho, stiker, poster dst., harus bersih dari pandangan mata mulai Minggu (12/2/2017).
"Tanggal 11 malam, kita undang paslon (pasangan calon) dan Satpol PP untuk menyosialisasikan masa tenang. Jadi tidak boleh ada APK sedikitpun kecuali di KPU," ujar Ketua Panwaslih Kobar, Triyoyo Hepi, Jumat (10/2/2017).
"Stiker yang dipasang di (sepeda) motor, di mobil, itu semua harus dilepas!"
Triyoyo menambahkan, bila masih ada yang memasang APK pada masa tenang, akan dilaporkan ke KPU dan dan paslon terkait APK itu akan diberi sanksi. "Sanksinya jika ada, akan kita laporkan pelanggaran administrasi ke KPU," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh paslon, termasuk tim sukses dan massa pendukungnya untuk menaati praturan itu. (CECEP HERDI/B-10)








