BORNEONEWS, Palangka Raya - Tanah dan air adalah milik negara. Apapun yang ada di republik ini wajib dikelola oleh negara. Oleh karena itu, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara, menganggap wajar jika kemudian Pemko Palangka Raya menarik retribusi dari pemanfaatan air tanah oleh masyarakat melalui metode pompa air sumur bo.
"Pemkot akan usulkan perda yang mengatur pemanfaatan air tanah ini. Harusnya terwujud, karena pengendalian air tanah di wilayah Kota Palangka Raya ini wajib diatur, sebelum tekstur tanah mengalami perubahan. Tanah dan air kan milik pemerintah," tutur Tridoyo kepada Borneonews, Jumat (10/2/2017).
Ia melanjutkan, dengan adanya perda terkait hal itu akan menambah pemasukan kas daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Sehingga dapat membantu anggaran pembangunan di Kota Palangka Raya."
Menurut Tridoyo, ke depan masyarakat yang memanfaatkan air tanah akan ditarik retribusi penggunaan air tanah. Pihaknya akan mengukur seberapa banyak penggunaan air tanah kemudian dihitung persenannya untuk membayar ke Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Ini sudah pernah kami usulkan kepada pihak pemkot beberapa tahun yang lalu. Semoga kali ini dikabulkan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








