BORNEONEWS, Kuala Kapuas - PT PLN Persero menerapkan dua tarif bagi pelanggan daya listrik 900 VA, yakni subsidi dan non subdisi.

Bagi yang subsidi data pelanggan harus terverifisikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskanan (TPN2K) Kementerian Sosial.

"Kalau tahun 2017 kita sudah berlakukan sistim tarif listrik untuk pelanggan yang menggunakan daya 900 VA dalam bentuk subsidi dan non subsidi," kata Anwari, Manger Area PT PLN persero Rantig Kaula Kapuas, Jumat(10/2/2017).

Namun, persyaratan bagi masyarakat tidak mampu bukan wewenang PLN. Semua data sudah ditentukan Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan(TNP2K) Kementerian Sosial.

"Kita hanya melakukan verifikasi data di lapangan sesuai dengan data dari TNP2K, apa bila masyarakat yang menggunakan daya 900 VA tidak masuk daftar akan dicabut subsidi menjadi tarif normal," katanya. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)