BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Ahmad Yantenglie mengaku ia telah dirugikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Katingan Mohadi atas pernyataannya yang dipakai dasar Pansus DPRD untuk bahan pemakzulan dirinya.

"Karena ini sangat merugikan saya, bahkan menurut hemat saya boleh dianggap pencemaran nama baik selaku pribadi dan kepala daerah," kata Yantenglie dalam konferensi pers di pendopo rumah jabatannya, Jumat (10/2/2017) tadi.

"Karena apa alasan saya, saya sudah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan perkawinan siri itu adalah sah dan mewajibkan sebuah perkawinan itu untuk dicatat oleh negara agar menjaga tidak terjadi kemudaratan," katanya.

Menurutnya, hal itu sesuai fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008. Dan juga sebagai panduan negara dalam rangka menyatakan perkawinan itu sah atau tidak, sudah diatur menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 2004, khususnya pasal 4 yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya garisbawahi bahwa keabsahan sebuah perkawinan dan proses pencatatan adalah persoalan yang berbeda. Oleh sebab itu wilayah kewenangan Kementerian Agama itu apakah pada wilayah menyatakan sah tidaknya perkawinan seseorang, atau wilayah tentang persoalan pencacatan sebuah perkawinan," katanya.

"Saya tantang saudara Mohadi Kepala Kemenag Katingan, apakah saudara berani mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Katingan yang tidak memiliki surat nikah itu perkawinannya tidak sah?" lanjut Tenglie.

Tengli menambahkan, jangan cuma dituduhkan kepada dirinya apakah perkawinan yang ada masyarakat di Indonesia yang tidak memiliki buku nikah itu dianggap perkawinan tidak sah atau melakukan perzinahan.

"Saya tantang apakah saudara Mohadi berani mengatakan itu atau tidak, jangan hanya dituduhkan kepada diri saya bermain diranah politik. Oleh sebab itu saya sekali lagi mempertimbangkan dan mempelajari apakah melakukan upaya hukum terhadap ini," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)