BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Upaya mediasi antara warga Desa Lempasa, Kecamatan Seruyan Tengah dan PT Sawitmas Nugraha Perdana perihal lahan plasma seluas 310 hektare yang dimediatori Pemkab Seruyan bersama DPRD, belum membuahkan hasil.
Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi menuturkan, pada mediasi pertama yang digelar beberapa waktu lalu, warga Desa Lempasa menyampaikan beberapa tuntutan.
Pertama, warga desa menginginkan lahan kebun plasma yang berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawitmas Nugraha Perdana seluas 310 hektare.
Kedua, warga meminta Pemkab Seruyan menurunkan tim untuk melakukan audit investigasi terhadap kondisi terkini lahan yang akan dijadikan kebun plasma oleh pihak perusahaan.
"Untuk tuntutan kedua itu, warga minta dilakukan audit investigasi bila pihak perusahaan PT Sawitmas Nugraha Perdana tidak dapat merealisasikan keinginan yang menjadi tuntutan mereka tersebut," kata Ruswansi, Sabtu (11/2/2017).
Ia menuturkan, pihak DPRD pada intinya mendukung tuntutan warga Desa Lempasa. Sebab hal itu berkaitan dengan rencana pemenuhan kebutuhan hidup bagi warga desa. (PARNEN/B-3)








