BORNEONEWS, Sukamara – Belum adanya desa yang mengajukan permohonan untuk meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara dalam mengawal rencana pembangunan yang akan dilakukan pemerintah desa ternyata disebabkan belum pahamnya pihak desa terkait mekanisme pengawalan tersebut. Kalangan desa mengaku pernah mengikuti sosialiasi yang digelar Kejari Sukamara pada 2016, mengenai program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tapi, tidak faham juga.
“Kami tidak memahami sepenuhnya program Kejaksaan Negeri Sukamara mengenai TP4D tersebut, kami kira pengawalan dilakukan langsung oleh pihak Kejari tanpa harus mengajukan permohonan,” ucap Kepala Desa Natai Sedawak, M Indarto, Minggu (12/2/2017).
Indarto baru mengetahui untuk bisa dikawal pihak Kejari Sukamara, pemerintah desa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu agar bisa diproses dan dikawal dalam menjalankan program pembangunan yang akan dilakukan desa.
“Karena baru tahu sekarang maka kita akan membuat permohonan tersebut untuk meminta pengawalan dalam melaksanan program pembangunan di Desa natai Sedawak,” tuturnya.
Indarto mengakui, program TP4D tersebut memang baik bagi pihak desa agar tidak ada pemeritah desa tersandung hukum karena kesalahan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) karena tidak menguasi cara menjalankan program desa sesuai aturan yang berlaku. (NORHASANAH/N).








