BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semua pegawai rumah sakit tidak terkecuali tenaga medis dan nonmedis, wajib menguasai code blue system, yang merupakan strategi pencegahan kejadian henti jantung, aktivasi emergency dan resusitasi kegawatdaruratan.
Di rumah sakit kegawatandaruratan itu tidak hanya dialami oleh pasien, namun juga bisa terjadi keluarga pasien, pengunjung dan pada pegawai rumah sakit itu sendiri.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Aiman Dinata mengungkapkan, dengan penguasaan code blue system diharapkan pegawai tanggap dan mengerti saat menghadapi kondisi darurat.
"Tidak hanya tenaga medis. Namun juga nonmedis, seperti tukang parkir, cleaning service dan pegawai dapur serta unsur-unsur lainnya yang ada di rumah sakit," kata Aiman, Senin (13/2/2017).
Ia mengatakan, kebijakkan rumah sakit dalam penanganan korban henti jantung tidak terbatas hanya pada respons terhadap korban dengan henti jantung. Tapi juga meliputi strategi pencegahan yang meliputi seluruh komponen rumah sakit.
Selain itu, penerapan code blue system di rumah sakit menjadi suatu keharusan, karena terkait dengan syarat akreditasi rumah sakit.
Aiman menambahkan, code blue system ini seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Bagi korban yang mengalami shock, gagal jantung, atau berhenti nafas.
"Code blue system ini melibatkan seluruh komponen SDM, baik medis maupun nonmedis, sarana peralatan dan obat-obatan, sistem serat mekanisme kontrol dan evaluasi," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)








