BORNEONEWS, Buntok - Kapolres Barito Selatan (Barsel), AKBP Yussak Angga, melarang personel pengamanan mengirim data hasil rekapitulasi penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pihak mana pun.

Kapolres mengatakan, pihaknya memang melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap TPS. "Namun kita dari kepolisian tidak punya wewenang memberikan keputusan berkaitan dengan hasil penghitungan suara," kata Yussak Angga kepada Borneonews, Senin (13/2/2017).

Yang punya wewenang, lanjut dia, pihak penyelanggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, data yang dikumpulkan pihaknya belum pic tapi merupakan data sementara. Data ini, sebagai perbandingan apabila ada pelanggaran atau tindak pidana berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

"Apabila dikirim atau dishare di sosial media orang mengira ini data fix, padahal belum, sehingga  akan terjadi kerawanan karena keputusannya nanti akan diumumkan oleh KPU.," jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-8).