BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama tim panitia khusus (Pansus) rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) menggelar rapat dengar pendapat mengenai RTRWK Kabupaten Barito Utara, Senin (13/2/2017) di ruang rapat DPRD Barut.
Dari hasil rapat tersebut, pemkab dan tim Pansus sepakat untuk menciutkan lahan areal penggunaan lain (APL) pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk lahan pertambangan sebanyak 50% dari 14.281,06 hektare yang ada di Kabupaten Barito Utara.
"Wilayah IUP operasi produksi batubara diciutkan saja. Sebaiknya kita masukkan lahan yang diciutkan itu untuk kepentingan masyarakat," kata anggota Pansus RTRWK, Taufik Nugraha.
Menurut Taufik, efek dari perizinan tambang untuk kehidupan masyarakat di Barito Utara tidak selamanya baik. Terutama pasca operasi tambang, seolah-olah tidak ada lagi pihak yang bertanggungjawab. Misalnya dalam pemulihan lingkungan ataupun kegiatan reklamasi.
Adapun anggota Pansus RTRWK asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abri menyarankan, pemerintah meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan. Sebab, umumnya luasan satu IUP Operasi produksi bisa mencapai 5.000 hingga 6.000 hektare. Luasan ini bisa diciutkan menjadi seribu atau maksimal 2.000 hektare saja. "Tapi itu semua perlu dipelajari lebih dahulu," imbaunya. (RAMADHANI/B-2)








